(NGAWI, 19 Juli 2023) – Pemerintah Kabupaten Ngawi mengambil langkah serius dalam menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Ngawi Nomor 11 Tahun 2023, Bupati Ngawi resmi meluncurkan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Kebijakan ini menegaskan komitmen daerah untuk mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Berdasarkan infografis resmi yang dirilis Pemkab Ngawi, Perbup ini tidak hanya menjadi imbauan, melainkan kerangka kerja terstruktur yang wajib diikuti oleh satuan pendidikan, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga yang sederajat.
Membedah Konsep dan Tujuan PBLHS
PBLHS didefinisikan sebagai aksi kolektif sekolah yang dilakukan secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan. Gerakan ini mengintegrasikan Pendidikan Lingkungan Hidup untuk meningkatkan pengetahuan dan sikap kepedulian warga sekolah, yang dimanifestasikan dalam Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH). Tujuan akhirnya adalah peningkatan kualitas lingkungan hidup yang dimulai dari lingkungan pendidikan.
Siklus Kegiatan yang Terstruktur
Pelaksanaan Gerakan PBLHS diatur dalam sebuah siklus kegiatan yang ketat dan berkesinambungan, meliputi tiga tahapan utama:
- Perencanaan: Sekolah diwajibkan menyusun rencana gerakan (jangka 4 tahunan dan tahunan) berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) serta Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup (IPMLH). Proses ini harus melibatkan seluruh ekosistem sekolah, termasuk Kepala Sekolah, Dewan Pendidik, Komite Sekolah, Peserta Didik, hingga masyarakat sekitar.
- Pelaksanaan: Rencana yang telah disusun kemudian diimplementasikan dalam berbagai aspek, mulai dari pembelajaran di kelas, penerapan PRLH sehari-hari, penguatan jejaring kerja dan komunikasi, kampanye dan publikasi, hingga pembentukan kader-kader Adiwiyata.
- Pemantauan & Evaluasi: Dilakukan secara periodik minimal satu kali dalam setahun dengan melibatkan semua pihak terkait. Hasil dari evaluasi ini harus disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi sebagai bahan perbaikan.
Dukungan Penuh dari Bupati
Menyadari pentingnya gerakan ini, Perbup No. 11 Tahun 2023 juga mengamanatkan dukungan penuh dari Bupati Ngawi dalam bentuk:
- Pembinaan: Meliputi sosialisasi, kampanye, bimbingan teknis, pengarahan, hingga dukungan sarana dan prasarana (sarpras) yang difasilitasi melalui Tim Pembina Gerakan PBLHS.
- Pemberian Penghargaan: Sebagai bentuk apresiasi, sekolah yang berhasil menerapkan gerakan ini dengan baik akan diberikan Penghargaan Adiwiyata, yang nantinya akan dilaporkan hingga ke tingkat Menteri Lingkungan Hidup (LH).
- Pemantauan Eksternal: Bupati, melalui Kepala DLH, akan melakukan pemantauan untuk memastikan efektivitas pencapaian tujuan gerakan. Laporan hasil pemantauan ini akan diteruskan kepada Gubernur dan Menteri LH.
Aspek yang Dinilai dan Sumber Dana
Dalam ketentuan lain, Perbup ini menekankan bahwa aspek pembelajaran dalam PBLHS harus mencakup poin-poin krusial seperti Kebersihan, Sanitasi/Drainase, Pengelolaan Sampah, Penanaman Pohon/Tanaman, Efisiensi Air, Efisiensi Energi, serta Inovasi terkait PRLH.
Terkait pembiayaan, Perbup menggarisbawahi bahwa dana untuk gerakan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber-sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Lampiran Dokumen sebagai Panduan
Untuk memudahkan sekolah dalam mengimplementasikan aturan ini, infografis juga menampilkan contoh format lampiran dokumen resmi yang diperlukan, meliputi:
- Format Rencana Gerakan (Tahunan & 4 Tahunan).
- Format Hasil Pemantauan & Evaluasi oleh Sekolah.
- Sistematika Laporan Pemantauan & Evaluasi oleh Bupati.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur ini, diharapkan Gerakan PBLHS di Kabupaten Ngawi tidak hanya menjadi seremonial belaka, melainkan mampu mencetak generasi muda yang memiliki karakter kuat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup demi masa depan yang lebih baik.