Keluhan dan Banding

Jurnal Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah berkomitmen menangani keluhan dan banding secara adil, transparan, rahasia, dan tanpa penundaan yang tidak semestinya. Penulis, Mitra Bestari, pembaca, maupun pihak lain dapat menyampaikan permasalahan yang berkaitan dengan proses editorial, etika publikasi, perilaku editorial, atau hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan jurnal.

Kebijakan ini membedakan antara keluhan, yaitu permasalahan mengenai pelaksanaan atau pengelolaan jurnal dan proses publikasinya, dengan banding, yaitu permohonan untuk meninjau kembali suatu keputusan editorial.

Keluhan

Keluhan dapat berkaitan dengan hal-hal yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  • penanganan manuskrip atau proses editorial;
  • keterlambatan yang tidak wajar dalam proses editorial atau telaah sejawat;
  • perilaku editor, Mitra Bestari, atau pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi;
  • permasalahan terkait etika publikasi, konflik kepentingan, kerahasiaan, atau integritas editorial;
  • konten yang telah diterbitkan atau tindakan editorial pascapublikasi; dan
  • hal lain yang berkaitan dengan kebijakan atau praktik penerbitan jurnal.

Keluhan harus menjelaskan permasalahan secara jelas dan, apabila memungkinkan, disertai informasi atau dokumentasi pendukung yang relevan. Keluhan dapat disampaikan melalui saluran resmi Kontak jurnal.

Jurnal akan menelaah keluhan yang diterima dan dapat meminta klarifikasi atau informasi tambahan apabila diperlukan. Sepanjang memungkinkan, keluhan akan ditangani oleh editor atau pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam permasalahan tersebut.

Apabila keluhan berkaitan dengan Pemimpin Redaksi, permasalahan dapat diteruskan kepada anggota Dewan Editor lain yang sesuai atau kepada penerbit, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Ngawi, untuk memastikan penanganan yang independen dan objektif.

Banding atas Keputusan Editorial

Penulis dapat mengajukan banding terhadap keputusan editorial apabila terdapat alasan yang menunjukkan bahwa kesalahan yang signifikan, kesalahpahaman, permasalahan prosedural, atau pertimbangan ilmiah yang relevan telah memengaruhi keputusan terhadap manuskrip.

Banding harus memuat alasan yang jelas dan argumentatif mengenai dasar permohonan peninjauan kembali serta menanggapi komentar editor atau Mitra Bestari yang berkaitan dengan keputusan yang dipermasalahkan. Banding tidak cukup hanya didasarkan pada ketidaksetujuan terhadap hasil telaah sejawat.

Pengajuan banding tidak menjamin perubahan terhadap keputusan editorial sebelumnya. Jurnal dapat berkonsultasi dengan editor yang menangani manuskrip, anggota Dewan Editor, Mitra Bestari sebelumnya, atau ahli independen tambahan apabila diperlukan.

Apabila banding dinilai memiliki dasar yang memadai, manuskrip atau keputusan editorial dapat ditinjau kembali. Hasil peninjauan akan disampaikan kepada penulis disertai penjelasan yang sesuai.

Independensi dan Konflik Kepentingan

Pihak yang memiliki konflik kepentingan langsung terhadap suatu perkara tidak boleh menjadi pihak yang menentukan hasil akhir keluhan atau banding tersebut. Apabila diperlukan, permasalahan dapat diteruskan kepada editor lain, ahli independen, atau penerbit untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.

Kerahasiaan dan Perlakuan yang Adil

Keluhan dan banding akan ditangani dengan menjaga kerahasiaan secara memadai. Informasi hanya akan diberikan kepada pihak yang keterlibatannya diperlukan untuk memeriksa dan menyelesaikan permasalahan.

Jurnal berupaya memastikan bahwa pihak yang menyampaikan keluhan atau banding dengan itikad baik diperlakukan secara adil dan tidak dirugikan semata-mata karena menyampaikan permasalahan yang sah.

Hasil Penanganan

Jurnal akan menyampaikan hasil penanganan keluhan atau banding setelah permasalahan ditelaah secara memadai. Apabila ditemukan kesalahan atau permasalahan prosedural, jurnal akan mengambil tindakan perbaikan yang sesuai dengan kebijakan editorial dan prinsip etika publikasi yang berlaku.

Untuk permasalahan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran penelitian atau publikasi, jurnal dapat menerapkan prosedur yang tercantum dalam kebijakan Etika Publikasi serta meminta klarifikasi dari institusi atau pihak terkait apabila diperlukan.