Etika Publikasi

Jurnal Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah merupakan jurnal ilmiah yang menerapkan proses telaah sejawat dan diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Ngawi. Pernyataan etika publikasi ini menetapkan standar perilaku etis yang diharapkan dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, termasuk penulis, Pemimpin Redaksi, Dewan Editor, Mitra Bestari, dan penerbit.

Jurnal mengikuti prinsip dan panduan Committee on Publication Ethics (COPE) dalam menangani etika publikasi, integritas editorial, serta dugaan pelanggaran penelitian atau publikasi.

Pedoman Etika Publikasi Jurnal

Penerbitan karya ilmiah dalam jurnal yang menerapkan telaah sejawat merupakan bagian penting dalam pengembangan pengetahuan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Artikel yang diterbitkan mencerminkan kualitas dan integritas karya penulis, mitra bestari, editor, institusi, serta pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menjunjung tinggi prinsip integritas akademik, transparansi, objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas.

Tanggung Jawab Penerbit dan Independensi Editorial

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Ngawi sebagai penerbit Jurnal Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah berkomitmen menjaga integritas dan independensi proses editorial.

Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas ilmiah, relevansi, orisinalitas, ketepatan metodologis atau analitis, serta kontribusi manuskrip. Kepentingan institusional, administratif, politik, finansial, maupun kepentingan eksternal lainnya tidak boleh memengaruhi keputusan editorial secara tidak semestinya.

Penerbit mendukung Dewan Editor dalam menerapkan praktik penerbitan yang bertanggung jawab dan, apabila diperlukan, dalam berkomunikasi dengan penulis, mitra bestari, institusi, jurnal lain, penerbit, atau pihak terkait dalam menangani permasalahan etika publikasi dan integritas penelitian.

Tugas Editor

Keputusan Publikasi

Pemimpin Redaksi dan editor yang ditugaskan bertanggung jawab menentukan manuskrip yang layak diterbitkan. Keputusan harus didasarkan pada kualitas, validitas, orisinalitas, relevansi, serta kontribusi manuskrip terhadap ruang lingkup jurnal.

Editor harus menerapkan kebijakan editorial jurnal secara konsisten dan dapat berkonsultasi dengan anggota Dewan Editor, Mitra Bestari, atau ahli lain yang relevan dalam pengambilan keputusan. Keputusan juga harus memperhatikan ketentuan hukum dan etika yang berlaku terkait hak cipta, plagiarisme, pencemaran nama baik, privasi, serta permasalahan terkait lainnya.

Keadilan dan Non-Diskriminasi

Editor harus mengevaluasi manuskrip berdasarkan substansi ilmiah dan relevansinya tanpa membedakan ras, etnis, kewarganegaraan, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, afiliasi institusi, disabilitas, atau pandangan politik penulis.

Kerahasiaan

Editor dan staf editorial wajib menjaga kerahasiaan manuskrip yang diajukan beserta informasi editorial yang berkaitan dengannya. Informasi mengenai suatu pengajuan hanya dapat disampaikan kepada penulis korespondensi, Mitra Bestari, calon Mitra Bestari, anggota tim editorial, penerbit, atau pihak lain apabila pengungkapan tersebut diperlukan untuk tujuan editorial atau etika yang sah.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Editor tidak diperkenankan menggunakan informasi, data, argumentasi, atau gagasan yang belum dipublikasikan dan terdapat dalam manuskrip untuk penelitian atau kepentingan pribadi tanpa izin tertulis secara eksplisit dari penulis.

Editor harus mengundurkan diri dari penanganan manuskrip apabila memiliki konflik kepentingan yang berasal dari hubungan pribadi, profesional, finansial, institusional, kolaboratif, kompetitif, atau hubungan lain yang secara wajar dapat memengaruhi objektivitasnya.

Penanganan Dugaan Pelanggaran

Editor harus mengambil langkah yang wajar apabila muncul kekhawatiran atau dugaan mengenai plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, publikasi ganda, kepengarangan yang tidak tepat, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, manipulasi proses telaah sejawat atau penerbitan, penggunaan data yang tidak etis, maupun bentuk pelanggaran penelitian atau publikasi lainnya.

Apabila diperlukan, jurnal dapat meminta klarifikasi atau dokumen pendukung dari pihak terkait serta berkomunikasi dengan institusi, penerbit, atau pihak lain yang relevan. Penanganan dilakukan secara adil, rahasia, dan berdasarkan bukti yang tersedia.

Tugas Mitra Bestari

  • Kontribusi terhadap Keputusan Editorial: Telaah sejawat membantu editor dalam mengambil keputusan editorial dan dapat membantu penulis meningkatkan kualitas, kejelasan, serta kontribusi ilmiah manuskrip.
  • Ketepatan Waktu: Mitra Bestari yang merasa tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk menilai manuskrip atau tidak dapat menyelesaikan telaah dalam waktu yang ditentukan harus segera memberi tahu editor dan menolak atau mengundurkan diri dari proses telaah.
  • Kerahasiaan: Manuskrip yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Mitra Bestari tidak diperkenankan membagikan, mendistribusikan, menggandakan, atau mendiskusikan manuskrip dengan pihak lain tanpa izin editor.
  • Standar Objektivitas: Telaah harus dilakukan secara objektif, konstruktif, dan profesional. Kritik yang bersifat pribadi terhadap penulis tidak dapat diterima. Mitra Bestari harus memberikan komentar yang jelas dan didukung argumentasi akademik yang memadai.
  • Pengakuan terhadap Sumber: Mitra Bestari perlu mengidentifikasi karya relevan yang belum dikutip secara semestinya dan memberitahukan kepada editor apabila mengetahui adanya kesamaan atau tumpang tindih yang substansial dengan karya lain.
  • Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau gagasan yang diperoleh melalui proses telaah harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Mitra Bestari harus menolak penugasan apabila hubungan pribadi, profesional, finansial, kompetitif, kolaboratif, institusional, atau konflik kepentingan lainnya dapat memengaruhi objektivitas telaah.

Tugas Penulis

  • Standar Pelaporan: Penulis harus menyampaikan laporan yang akurat, jelas, dan objektif mengenai penelitian, analisis, atau karya ilmiah yang dilakukan. Data, bukti, argumentasi, dan kesimpulan harus disajikan secara jujur serta tidak boleh difabrikasi, difalsifikasi, dimanipulasi, atau dilaporkan secara menyesatkan.
  • Akses dan Penyimpanan Data: Penulis dapat diminta menyediakan data dasar, materi pendukung, instrumen, atau dokumentasi relevan lainnya untuk keperluan evaluasi editorial atau etika. Penulis harus menyimpan data penelitian dan dokumentasi pendukung dalam jangka waktu yang wajar serta, apabila memungkinkan secara etis dan hukum, memfasilitasi akses terhadap data sesuai dengan peraturan, kebijakan institusi, persetujuan partisipan, dan ketentuan perlindungan data yang berlaku.
  • Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa manuskrip yang diajukan merupakan karya asli. Karya, kata-kata, gagasan, data, atau materi milik pihak lain harus dikutip atau diakui secara semestinya. Segala bentuk plagiarisme tidak dapat diterima.
  • Publikasi Ganda, Redundan, atau Bersamaan: Penulis tidak diperkenankan mengajukan manuskrip yang secara substansial sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan atau menerbitkan penelitian yang secara substansial sama dalam beberapa publikasi primer tanpa alasan, pengungkapan, dan izin yang sesuai.
  • Pengakuan terhadap Sumber: Penulis wajib memberikan pengakuan yang tepat terhadap publikasi, data, gagasan, dokumen, dan sumber lain yang secara substantif memengaruhi karya yang diajukan.
  • Kepengarangan dan Kontribusi: Kepengarangan dibatasi pada individu yang memberikan kontribusi ilmiah yang substansial terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, analisis, interpretasi, atau penyusunan karya. Semua pihak yang memenuhi kriteria kepengarangan harus dicantumkan sebagai penulis, sedangkan pihak yang berkontribusi tetapi tidak memenuhi kriteria tersebut perlu diberikan pengakuan yang sesuai. Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan seluruh penulis yang dicantumkan telah meninjau dan menyetujui versi akhir manuskrip serta menyetujui pengajuannya untuk diterbitkan.
  • Etika Penelitian dan Partisipan Manusia: Penelitian yang melibatkan partisipan manusia, termasuk survei, wawancara, diskusi kelompok terarah, observasi, atau bentuk pengumpulan data lain yang melibatkan individu, harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip etika yang berlaku. Penulis harus memperoleh persetujuan setelah pemberian informasi (informed consent) apabila diperlukan serta melindungi privasi, kerahasiaan, martabat, dan data pribadi partisipan. Apabila persetujuan etik diwajibkan berdasarkan ketentuan institusi atau peraturan yang berlaku, penulis harus memperoleh persetujuan dari komite etik atau lembaga peninjau yang berwenang serta mencantumkan informasi yang sesuai mengenai persetujuan tersebut dalam manuskrip. Penelitian yang melibatkan individu atau kelompok rentan harus menerapkan perlindungan yang memadai.
  • Penggunaan Data Administratif, Institusional, dan Sekunder: Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa data administratif, data institusional, data pemerintah, dataset sekunder, dan data nonprimer lainnya diperoleh, diakses, diolah, dan dilaporkan secara sah dan etis. Informasi yang bersifat rahasia, terbatas, atau dapat mengidentifikasi individu harus dilindungi secara memadai.
  • Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Penulis wajib mengungkapkan hubungan finansial, institusional, profesional, pribadi, atau hubungan lain yang secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi penelitian, analisis, interpretasi, atau kesimpulan manuskrip. Sumber dukungan finansial atau institusional juga harus diungkapkan apabila relevan.
  • Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Telah Diterbitkan: Apabila penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam artikel yang telah diterbitkan, penulis harus segera memberi tahu jurnal dan bekerja sama dengan editor dalam menerbitkan koreksi, melakukan retraksi, atau mengambil tindakan lain yang sesuai.

Koreksi Pascapublikasi dan Integritas Publikasi

Jurnal Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah berkomitmen menjaga integritas rekam ilmiah setelah publikasi. Apabila ditemukan kesalahan signifikan, permasalahan etika, atau bukti pelanggaran, jurnal dapat mengambil tindakan editorial yang sesuai, termasuk menerbitkan koreksi, retraksi, pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau pemberitahuan lain sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

Permohonan penarikan artikel atau perubahan lain setelah publikasi akan dievaluasi oleh tim editorial berdasarkan sifat permasalahan, tahapan publikasi, bukti yang tersedia, serta kebijakan jurnal dan prinsip etika publikasi yang berlaku.

Kerja Sama dalam Pemeriksaan Etika

Penulis, Mitra Bestari, dan editor diharapkan bekerja sama dengan itikad baik dalam pemeriksaan yang wajar terkait integritas penelitian atau etika publikasi. Apabila diperlukan, jurnal dapat meminta bukti, penjelasan, data, dokumen persetujuan etik, konfirmasi kepengarangan, pengungkapan konflik kepentingan, atau informasi pendukung lainnya.

Jurnal berkomitmen menangani permasalahan etika secara adil, proporsional, rahasia, dan konsisten dengan tetap menjaga integritas rekam ilmiah.